Wartadesatv || Sorong 26/06/23 : Seorang Siswi SMP inisial MA (14) di sekap lalu diperkosa oleh pamanya inisial MS (42) di rumah kost di Kota Sorong mendapat kecaman dan atensi serius dari Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak.
Dalam penyekapan selama 1.5 bulan, korban mengalami serangan kekerasan persetubuan berulang selama 10 kali…
Menurut penjelasan Kani t PPA Polres Kota Sorong Ipda Nelfince Rumbino mengatakan awalnya pelaku RS menjemput korban dari sekolah untuk diajak jalan-jalan kemudian menyekap korban.
Dalam pencarian korban, pelaku ikut berpura-pura mencari korban padahal Pelakulah pelakunya.
Demi keadilan hukum dan kepentingan utama anak, Arist Merdeka Sirait mendukung Polres Kota Sorong untuk menjerat pelaku dengan ketentuan pasal 82 UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak junto UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, dan mengingat pelaku adalah keluarga dekat sebagai paman korban dapat ditambahkan dengan hukuman spertiga dari pidana pokoknya.
Komentar