Wartadesatv || Serang – Banyak sorotan terhadap pemerintah Kecamatan Batu Kuda, pasalnya tahap satu Dana Desa (DD) belum selesai dikerjakan, tapi sudah dilakukan monev (monitoring dan evaluasi)
Diketahui batas waktu yang tertera di aturan DD tahap 1 sampai tanggal 23 Juni 2023. hal itu terungkap dalam kegiatan monev DD desa batu kuda yang jelas-jelas belum selesai di kerjakan dan diduga kepala desa batu kuda tidak paham aturan Perturan Mentri Keuangan (PMK) 201 tahun 2022.
Baca Juga : Desa Batu Kuda Diduga Tidak Paham Aturan PMK 201 Tahun 2022
Saat ini masyarakat dibuat bertanya-tanya pasalnya desa batu kuda yang terkesan terburu – buru untuk melakukan monev padahal kegiatan DD tahap 1 belum beres, entah apa yang ada di tim monev kecamatan yang berani melaksanakan monev dan mengajukan tahap ke-2 dana desa Batu Kuda
Monev dalam arti luas bertujuan untuk pengecekan Laporan Realisasi Apbdesa tahun 2023 untuk mengetahui kegiatan program – program yang ada di desa agar sesuai dengan berita acara,
Sehingga hasil monev ini sebagai penilaian akhir evaluasi capaian kinerja desa triwulan I yang dilakukan oleh tim kecamatan yang beranggotakan kasi tapem dari Kecamatan Mancak.
Baca juga : RS Izza Bangun Trotoar Ancam Keselamatan Pengguna Jalan
Dari hasil investigasi awak media, dalam pelaksanaan kegiatan monev Desa Batu Kuda seakan di paksa – paksakan, ada apa.???. Padahal kegiatan tahp 1 DD desa batu kuda belum selesai, seperti diketahui Jalan Rabat Beton yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023 yang di kerjakan oleh TPK Desa Batu Kuda dengan nilai pagu anggaran Rp 274.551.000. Dengan Volume 450 Meter X 3 Meter X 15 Centi Meter yang berlokasi di Kampung Cipanas belum selesai masih tahap normalisasi selama satu minggu, lantas apa yang di monev oleh tim kecamatan, sementara kegiatan belum ada progres.
Baca juga : Tiba di Kebumen, 15 Finalis Putri Otonomi Indonesia, Siap Mengikuti Grand Final
Berdasarkan hasil konfirmasi dari tim kasi tapem yang membeberkan bahwa 14 desa semua sudah diajukan, sementara ada beberapa desa belum selesai dikerjakan, akan tetapi sudah diajukan pengajuan lagi. Seolah ini ada kejanggalan dalam hal pengajuan DD di tahap 2
Komentar