RS Izza Bangun Trotoar Ancam Keselamatan Pengguna Jalan

Baca juga:Pemdes Sindulang Salurkan Bantuan Beras Kepada 1200 Warga

Semisal ada perizinan yang diajukan, pihaknya pun bakal mengeluarkan rekomendasi analisis dampak lingkungan (Andal) Lalin yang jadi kewenangan Dishub untuk membuka perizinan.

“Kalau ada bentuk pembangunan baru, berarti itu rekomendasi dari Dishub, dikeluarkan Andal Lalin-nya,” katanya.

Ade pun bakal menyidak ke lokasi pembangunan trotoar di depan RS Izza “Insyaallah besok tim ke lokasi,” singkatnya.

Humas RS Izza, Deky, mengatakan pihaknya telah mengantongi perizinan

“Untuk perizinan kami lengkap ya,” kata Deky melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (16/6).

Baca juga:Koramil 1903 Darangdan Kodim 0619 Purwakarta Hadiri Kegiata Haol Akbar Amrhum KH Hmad Tajudin

Soal terbitnya rekomendasi perizinan Andal Lalin dari Dishub Karawang ke pihak RS Izza. Deky mengatakan pihaknya juga telah mengantongi perizinan Andal Lalin Dishub.

“Info dari unit yang mengurus perijinan tersebut Izin kami sudah lengkap,” katanya.

Perlu diketahui, dalam Peraturan Daerah (Perda) Karawang No 17 tahun 2016 tentang Jalan. Dalam pasal 42 berbunyi pemanfaatan ruang manfaat jalan (Rumaja) wajib memperoleh izin dari bupati dan atau pejabat yang ditunjuk.

Dan pada pasal 43, bupati atau pejabat yang ditunjuk setelah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai kewenangannya.

Editor : eka

Komentar