Wartadesatv || Bandung– Proyek P3-TGAI saluran air bagi kelompok Tani di Desa Citaman, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, jadi sorotan awak media serta tanda tanya warga sekitar.Di awal pelaksanaan pengerjaan dan hampir satu Minggu lebih tidak memasang papan Informasi sesuai peraturan Dinas. Sabtu(3/6/2023)
Baca juga:Lagi lagi Proyek Gunakan Anggaran Pemerintah Tanpa Papan Kegiatan ditemukan, jadi Pertanyaan??
“Sesuai ketentuan Uu Informasi Keterbukaan Publik No.14 tahun2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Keterangan salah satu warga sekitar, kami ini di anggap bodoh tentang ketidak tahuan Proyek yang menggunakaan anggaran pemerintah, padahal sebaliknya,
Pelaksana atau pengawas lapangan atau siapapun itu di belakangnya wajib memasang papan informasi saat kegiatan berlangsung, supaya masyarakat bisa mengawasi setiap kegiatan yang menggunakan anggaran Negara, agar tidak terjadi tindak penyelewengan, itu bukan anggaran Pribadi harus Transparan, ini jelas sudah melabrak aturan dan mgegelabui Publik, tandasnya
Baca juga:Tiket Konser Kebumen Internasional Expo (KIE)2023 Telah Dibuka, Pre Sale 1 Dewa 19 Hari Kedua Ludes
Saat di pertanyakan melalui pesan singkat Watshap kepada kepala desa Citaman Yayan, tidak ada jawaban perihal kegiatan itu, siapa yang bertanggung jawab dilapangan.
Baca juga:Babinsa Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Jalan
Baik bantuan Aspirasi Dewan ataupun APBD Kabupaten, itu anggaran Negara wajib memasang papan Informasi kegiatan.Pihak Dinas terkait harus turun kelapangan jangan terkesan ada kong kalingkong karena keuntungan pribadi dan kelompok, agar tidak menutup nutupi hak masyarakat untuk sama sama mengawasi kegiatan Proyek Pemerintah yang memakai uang Negara.








Komentar