wartadesatv ||Purwakarta –Di tahun 2022 Pemerintah Pusat menerbitkan kebijakan terkait pemanfaatan 20 % Dana Desa (DD) untuk program ketahanan pangan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) No 104/2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022.
Baca juga:Dua Siswa Sekolah Dasar SDN Dampit 2, Raih Juara Tingkat Kabupaten
Dimana ketahanan pangan merupakan suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan secara cukup, baik dari jumlah maupun mutunya, aman, merata dan terjangkau.
Oleh karena itu Pemerintah Desa Nangewer Kecamatan Darangdan kabupaten Purwakarta merealisasikan 20 % Dana Desa untuk peogram ketahanan pangan berupa pembangunan Jalan Usaha Tani di 2 Dusun sepanjang 455 meter.
Komentar