Wartadesatv ||Bandung- Sesuai Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, adalah lembaga independent yang di bentuk berasal dari beberapa unsur, yang bertujuan sebagai mitra kepala sekolah dalam menjalankan program- program sekolah, membantu sekolah secara makro tugas komite sekolah, melakukan kerjasama dengan masyarakat dan pemerintah berkenaan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu,menampung serta menganlisis, ide, tuntutan serta berbgai kebutuhan pendidikan yang di ajukan.
Dengan beban tugas yang di pikul Komite Sekolah di beri payung hukum untuk melakukan upaya penggumpulan dana dari masyarakat, dalam bentuk sumbangan bukan pungutan, seringkali praktek pungutan berkedok sumbangan padahal sangat jelas perbedaanya.
Tercatat berbagai bentuk kebutuhan seringkali di bebankan kepada orang tua siswa, tentunya jika hal tersebut bersifat sumbangan itu tidak jadi masalah, akan tetapi jika berbentuk pungutan jelas melanggar aturan permendikbud no 44 tahun 2012 pasal 9 ayat (1) dimana satuan pendidikan yang di selenggarakan pemerintah di larang memungut biaya satuan pendidikan, termasuk melanggar ketentuan penjelasan yang tertuang di permendikbud no 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Komentar