Wartadesatv || Sumedang-Agar Terkesan Keren dan Mentereng diduga Sekdes Sukarapih sengaja Fretelin Stiker kendaraan Motor Dinas Milik kepala Desa dan menutup Plat Nomor Kendaraan warna merah dengan Skotlaite transparan agar terlihat Keren.
Baca juga:107 Nakes Dapat SK PPPK dari Bupati, 11 Diantaranya Dokter
Hal itu diketahui oleh beberapa rekan media saat bertamu di Kantor Desa Sukarapih, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang.Pada Rabu 17 Mei 2023.
Menurut JN dan kawan kawan, ada yang mencuri perhatian dari bentuk warna dan Plat Nomor Kendaraan Inventaris Dinas kepala desa Sukarapih yang dipakai Sekdes sejak awal diterima dari Pemda kabupaten Sumedang.Setelah di amati lebih dekat ternyata Stiker logo tulisan nya tidak ada, kelihatan Hitam Pekat seperti motor Pribadi, Ucap JN dan Kawan kawan
Baca juga:Menjelang Masa Pemilu 2024 Pererat Silaturahmi Kecamatan Nagreg Gelar Halal Bihalal
Untuk memastikan temuan tersebut, Kami mencoba menghubungi ketua APDESI desa Sukasari Dudung melalui panggilan telepon dia mengatakan, tidak boleh, dari awal kami sudah wanti wanti apapun yang terjadi jangan merubah kondisi kendaraan bermotor, apalagi dari segi warnanya, itu kendaraan Inventaris bukan milik Pribadi, kata Dudung
Atas suruhan ketua Apdesi, kami mendatangi Sekdes Sukarapih, saat dikonfirmasi perihal itu secara langsung, Sekdes mengakui dan itu salah, karena dianggap Stiker yang menempel di kendaraan sudah lecet dan mengelupas, karena terguyur air saat dimandikan dan kelihatan jelek, maka dipreteli, ucap Sekdes
Tapi ada tutur kata yang seharusnya tidak pantas di lontarkan oleh tokoh figur Masyarakat, seolah munafik dan terkesan merendahkan Pemerintah,” kalaupun kendaraan harus dikembalikan tidak apa, di rumah juga ada, baik roda empat maupun roda dua, dari pada bermasalah, itupun mencontoh dari kendaraan kepala desa lain, kata Sekdes seolah terkesan merendahkan dan tidak perlu bantuan Pemerintah.
“Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan Pemerintah, penguasa Kendaraan dinas, baik mobil dan motor dengan plat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi.
Baca juga:Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Lakukan Monitoring Pembangunan Renovasi Sekolah Dasar
Kendaraan Perorangan Dinas adalah Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, pegawai Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan yang diembannya.
Jelas disini Sekdes desa Sukarapih sudah melabrak ketetapan Pemerintah yang seolah ingin menguasai kendaraan Dinas Milik Negara menjadi kendaraan pribadi, Pemerintah kabupaten Sumedang harus memberikan sangsi agar tidak terjadi di desa lain yang ada di kabupaten Sumedang.
Editor : yana
Komentar