Wartadesatv|| Peristiwa – kembali menguak peristiwa tanggal 8 Mei 1993 lalu, dimana ada seorang aktivis buruh yaitu Marsinah, ditemukan meninggal dunia di sebuah hutan yang berada di Dusun Jegong, Desa Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur.
Sebelum ditemukan dalam keadaan sudah meninggal, Marsinah sebelumnya dilaporkan menghilang selama 3 hari.
Pembunuhan Marsinah berawal dari aksinya bersama rekannya, yang menuntut 12 tuntutan kepada perusahaan tempat ia bekerja PT Catur Putra Surya (CPS).
Baca juga : Danramil 1905 Jatiluhur Kodim 0619 Purwakarta Monitoring Wilayah Pasca Bencana Alam Tanah Longsor
Ia mengajak rekan rekannya bekerja untuk melakukan aksi protes dan mogok kerja, akibat aksi tersebut membuat produksi dari perusahaan terpaksa harus berhenti.
Para buruh menuntut perusahaan untuk memenuhi 12 tuntutan mereka yaitu kenaikan 20% gaji mereka, tunjangan cuti haid, asuransi kesehatan.
Penyertaan buruh dalam ASTEK, THR satu bulan gaji, uang makan, kenaikan uang transport, bubarkan SPSI, tunjangan cuti hamil tepat waktu, upah karyawan baru sama dengan karyawan yang sudah 1 tahun bekerja.
Hak-hak buruh yang sudah ada tidak boleh dicabut, pengusaha dilarang melakukan mutasi dan intimidasi dan PHK terhadap buruh yang menuntut haknya.
Pada tanggal 5 Mei 1993, Marsinah bersama rekanya melakukan perundingan dengan perusahaan tempat ia bekerja.Tetapi pada siang pada tanggal 5 Mei 1993, 13 orang buruh rekan dari Marsinah ditangkap dibawa ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo karena dianggap menghasut para buruh untuk berunjuk rasa.
Baca juga : Pertanian Masih Menjadi Salah Satu Sektor Yang Terus Ditingkatkan







Comment