Wartadesatv || Sumedang – Banyaknya bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemasangan Iklan, Satpol PP dan Tim Penertiban melakukan Operasi Pembersihan dan Pencabutan serta Pembongkaran puluhan atribut, bendera, Spanduk, Poster, serta umbul-umbul.
Baca juga:RINGANKAN BEBAN MASYARAKAT JELANG IDUL FITRI 1444 H, POLDA JABAR GELAR BAZAR MURAH
Penertiban yang dilakukan Sat Pol PP Kabupaten Sumedang. Sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 9, Perbup Nomor 46/2009, Satpol PP dan Tim Penertiban melaksanakan pengawasan dan penertiban atas pemasangan atribut, bendera, Spanduk, Poster, dan umbul-umbul.Adapun pengawsan dan penertiban meliputi pemasangan, masa berlaku, rekomendasi ketertiban, kebersihan, keserasian, kesopanan dan keindahan.
Baca juga:Babinsa Proaktif Dalam Mengawal Program Ketahanan Pangan Pemerintah Desa
Penertiban tersebut dipimpin langsung Kabid PPUD Yan Mahal Rizal,SH.MH. bersama jajarannya langsung membersihkan dan mencabut puluhan atribut partai dan yang lainya yang di anggap melanggar.Jum’at(14/4/2023)
Baca juga:Kapolsek Darangdan Giat Survey Pos Pam Di Rest Area KM.97 Tol
Dikatakan Yan Mah Rizzal, Berdasarkan Pasal 8, Kepbup Nomor 197 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan pemasangan dan perhitungan nilai sewa reklame, itu sudah ada ketentuan dan aturannya,
Baca juga:Kapolsek Darangdan Giat Survey Pos Pam Di Rest Area KM.97 Tol
“Penyampaian pesan melalui papan reklame harus memperhatikan norma kesopanan dan ketertiban umum, jangan sampai penyelenggara reklame memperkenalkan, menganjurkan maupun mempromosikan untuk menarik perhatian orang yang sangat bertentangan dengan ketentuan Perda Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkhohol, produk Cap Orang Tua ” ANGGUR PUTIH” ,” SINGA RAJA ABIDIN”dan ” MIXMAX”, oleh karena itu baik petugas maupun penyelenggara reklame harus mengetahui dan memahami aturan lainnya, bukan hanya sekedar mencapai pemenuhan kewajiban/bayar pajak tetapi cek juga tempat pamasangannya sudah sesuai aturan atau bertentangan dengan aspek lainnya ( aspek etika, estetika, keserasian, kebersihan, ketertiban dan keamanan) koordinasikan dengan OPD lainnya untuk bekerja sama dan sama-sama kerja, imbuhnya.
Baca juga:Bhabinkamtibmas Polsek Darangdan Polres Purwakarta Giat Binluh Himbau Peduli Kamtibmas
Kami juga menghimbau untuk Para Penyelenggara baik perorangan atau badan hukum yang menyelenggarakan reklame baik untuk atas namanya sendiri ataupun pihak lain yang menjadi tanggungannya, agar mengikuti dan melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk para pengurus PARTAI, KPU dan BAWASLU agar terus meningatkan akan pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul PARTAI harus mendapatkan rekomendasi dari Satpol PP, pungkas Rizzal.
Komentar