Terkesan Abaikan Aturan, Kepala Sekolah SDN Padasuka Sukasari, Emban 3 Jabatan Sekaligus

Diduga Seolah Tidak Ada Teguran dan Sangsi Dari Dinas Terkait Atas 3 Jabatan Yang di pegang Cece

Wartadesatv|| Sumedang-Mengacu pada  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 yang mengatur tentang Komite Sekolah, bahwa Kepala Desa (Kades), anggota dewan dan juga ASN pemegang jabatan lainnya, tidak di izinkan duduk sebagai pengurus komite.

Baca juga:KAPOLDA JABAR BUKA RAPAT KOORDINASI LINTAS SEKTORAL OPERASI KETUPAT LODAYA 2023 TINGKAT PROV. JABAR DALAM RANGKA PENGAMANAN IDUL FITRI 1444H/2023

Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tersebut di tegaskan agar orang yang telah di angkat dan menjadi komite sekolah agar mundur dari jabatan yang di emban walaupun dengan berbagai alasan. Rabu(12/4/2023)

Baca juga:Kapolda Jabar Cek Kesiapan Rest Area KM 81 A Tol Cipali Menghadapi Arus Mudik Dan Arus Balik 2023

Namun pada kenyataannya, masih ada salah satu Oknum ASN mengemban 3 jabatan, K3s dan Komite SMPN1 Sukasari dan kepala Sekolah SDN Padasuka Sumedang.

Baca juga:Di Acara TTKKDH, Kapolri Serukan Lestarikan Budaya Hingga Hingga Wujudkan SDM Unggul

Saat dikonfirmasi perihal 3 Status Jabatan yang di embannya tersebut Cece mengatakan, dirinya mendapatkan jabatan ini hadiah  dari warga dan atas Usulan Masyarakat yang mendukungnya. Dan ini merupakan balas jasa Warga  kepada orang tuanya yang telah memberikan (menghibahkan) lahan untuk kepentingan sarana Pendidikan atau bangunan Sekolah,

Baca juga:Wujud Sinergitas Tiga Pilar, Polsek Rancakalong bersama Koramil dan Pemerintahan Kecamatan Rancakalong Laksanakan Bersih-Bersih Masjid

” Saya tidak semerta-merta mendapat jabatan ini secara langsung, sekali lagi saya katakan,” ini atas usulan serta dorongan dan penghargaan Masyarakat, semua setuju tidak ada yang komplen bahkan dari orang tua Murid sekalipun, Camat serta Kapolsek yang lama pun mengetahui dan mendukung, sudah sejak lama saya mengemban jabatan ini, di perkirakan 6 tahun nan, kata Cece

Baca juga:Kabid Humas Polda Jabar : Kompak Kapolres, Dandim 0605/ Subang dan Danyon 312 Kalahitam Patroli Sahur Kepada Tunawisma Dan Pemulung

mengacu pada peraturan jelas berbenturan dengan 3 jabatan yang di pegangnya dan dugaan ada pelanggaran yang dilakukan serta terkesan pembiaran dari Dinas terkait yang mungkin sudah mengetahui terlebih dahulu.

Baca juga:Beri Rasa Aman Terhadap Warga Masyarakat, Anggota Gabungan Polsek Cileunyi Laksanakan Patroli Malam

Patut di pertanyakan ada apa dengan jabatan yang di emban Kepala Sekolah tersebut sebenarnya???

Seolah tidak bergeming dan tidak punya rasa takut terkesan tidak memberi ruang bagi orang lain yang diduga masih banyak orang yang berkopenten di bidangnya dengan pendidikan dan gelar yang mumpuni.

Komentar