Bandung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten Bandung akan ditindak.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya akan menindak LSM atau Ormas yang meminta THR secara paksa kepada pihak manapun, baik instansi pemerintah, swasta dan pihak lainnya.
“Siapapum dilarang untuk meminta secara paksa, baik itu THR maupun sumbangan. Apalagi ada unsur ancaman, kami akan tindak,’ tegas Kusworo, Senin 27 Maret 2023.
Baca juga:WISATA TUNGGUL MAS KEMBALI BUKA JAM KUNJUNGAN SIANG DAN MALAM
Menurutnya perbuatan meminta secara paksa sumbangan atau THR bisa dijerat dengan pasal 368 KUHPidana.
Komentar