Pemerintah Kabupaten Bandung Larang Ormas dan LSM Minta THR

Himbauan Kapolresta Bandung, Larang Ada Ormas atau LSM minta THR

Bandung – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) di Kabupaten Bandung akan ditindak.

Baca juga:Jum’at Curhat Polsek Cileunyi, Tampung Aspirasi Warga Demi Wujudkan Situasi Aman Dan Konsusif Jelang Hari Raya

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pihaknya akan menindak LSM atau Ormas yang meminta THR secara paksa kepada pihak manapun, baik instansi pemerintah, swasta dan pihak lainnya.

Baca juga:Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Laksanakan Tarling Di Masjid Wilayah Ujung Berung Saat Bulan Suci Ramadhan

“Siapapum dilarang untuk meminta secara paksa, baik itu THR maupun sumbangan. Apalagi ada unsur ancaman, kami akan tindak,’ tegas Kusworo, Senin 27 Maret 2023.

Baca juga:WISATA TUNGGUL MAS KEMBALI BUKA JAM KUNJUNGAN SIANG DAN MALAM

Menurutnya perbuatan meminta secara paksa sumbangan atau THR bisa dijerat dengan pasal 368 KUHPidana.

Komentar