Wartadesatv ||Jakarta 29/03/23 : Seorang ayah inisial IA (39) berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) warga kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam Kepulauan Riau yang diduga melakukan kekerasan seksual dalam bentuk serangan SODOMI terhadap tiga putra kandungnya yang masih berusia empat tahun, enam tahun dan delapan tahun terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak kepada sejumlah media di kantor Komnas Anak di Jakarta Rabu 29/03_23.
Arist Merdeka juga mengingatkan bahwa serangan seksual yang dilakukan orangtua kandung korban, hukuman pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya menjadi maksimal 20 tahun pudana penjara.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan hukuman tambahan dengan tindakan kebiri dengan cara suntik kimia, tambah Arist.
Baca juga:Polres Sumedang Dan Bhayangkari Berbagi Takjil Gratis Untuk Berbuka Puasa Kepada Pengguna Jalan
Mengutip laporan Kompas.com dan laporan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Pemulihan Sosial Anak 21/03, Komnas Perlindungan anak, terbongkarnya kasus kekerasan seksual ini bermula laporan dari istri pelaku kepada Polsek Nongsa.
Baca juga:Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polsek Pamulihan Gelar Patroli Sahur
Pelaku dilaporkan istrinya setelah menemukan fakta ketika sang anak buang air besar mengeluarkan darah dari duburnya.
Baca juga:Polda Jabar Peduli, Berikan Ratusan Takjil Di Alun – Alun Bandung
Merasa aneh sang ibu kemudian bertanya kepada anaknya hingga akhirknya anaknya mengaku telah menjadi korban sodomi yang dikakukan ayahnya sendiri 21/03. Disaat itulah ibu korban melaporkan perbuatan suaminya kepada Polsek Nongsa.
Komentar