Viral !! Ini Kata Ashari Semua LSM Wartawan yang Masuk Magelang Wajib Ijin Bupati

 

Wartadesatv || Magelang – Tugas Wartawan atau jurnalis, sering juga disebut reporter adalah salah satu profesi kewartawanan yang bertugas melakukan peliputan berita (news gathering) di lapangan dan melaporkannya kepada publik. Laporan tersebut dalam bentuk tulisan untuk media cetak media atau online. Atau secara lisan laporannya disampaikan melalui media elektronik radio dan televisi.

Baca juga:Cegah Kemacetan, Unit Lantas Polsek Ciranjang Rutin Giat Gatur Lalin Pada Pagi Hari

Reporter /Wartawan yang bertugas sebagai pencari berita dianggap ujung tombak dalam meliput berita. Dalam mengemban tanggungjawab profesinya, reporter harus memiliki kegigihan dalam mengejar berita, cepat dan sigap mengejar berita, serta harus siap berangkat setiap saat dan kapanpun dibutuhkan ke lokasi liputan.

Baca juga:SAT BRIMOB POLDA JABAR PATROLI SIAGA SAR CEK RUTIN KE TITIK RAWAN BANJIR DI SUNGAI CIREBON GIRANG

Reporter ataupun wartawan juga kerap disamakan dengan prajurit militer yang selalu siap jika harus mencari atau meliput yang informasi seperti peristiwa bencana alam, kecelakaan , korupsi dana desa, maek up anggaran atau meliput ke daerah konflik bahkan sampai bertugas ke medan perang atau ke zona bahaya.

Baca juga:Personel Satgas Yonif Mekanis 203/AK Beri Nama Untuk Anak Yang Baru Lahir di Desa Lowanom Distrik Malagayneri

Seorang reporter atau wartawan yang bertugas ke zona bahaya harus mendapat jaminan keselamatan dan perlindungan kerja dari perusahaan pers. Harus ada standar perlindungan terhadap wartawan atau reporter dalam menjalankan tugas atau profesinya.(15 maret 2023).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar