Perlindungan Hakiki Islam Terhadap Pekerja Migran

Wartadesatv||Jakarta-Respons cepat pemerintah dalam mengatasi penahanan pekerja migran Indonesia oleh pihak keimigrasian Malaysia diapresiasi oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan sebelumnya terdapat puluhan pekerja migran Indonesia yang ditahan pemerintah Negeri Sembilan, Johor Baru, Malaysia. “Tercatat sebanyak 67 WNI dan PMI telah dipulangkan ke Indonesia pada 23 Februari 2023,” kata Atnike melalui keterangan tertulis, Jumat, 3 Maret 2023 lalu.

Baca juga:Kabid Humas Polda Jabar : Miliki Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar, Warga Cisaat Sukabumi Diciduk Polisi

Penghasilan menggiurkan tentu bisa menjadi alasan kenapa penguasa begitu bersemangat mendorong dan memfasilitasi pengiriman para pekerja migran ke luar negeri. Dengan mengekspor para pekerja ke luar negeri maka, devisa akan datang sendiri. Namun, pemerintah tak punya misi dalam memperlakukan pekerja migran selain hanya membebek pada aturan internasional.

Baca juga:Kabid Humas Polda Jabar : Selama Operasi Jaran Lodaya 2023, Polisi Ungkap 24 Kasus Curas, Curat Dan Curanmor

Dunia kapitalis membutuhkan putaran uang, tak peduli jika harus mengirim para istri dan para ibu jauh ke negeri seberang karena ada demand atas jasa mereka. Terlebih lagi ambisi SDGs menuju 2030, PBB meluncurkan Global Compact for Migration untuk memastikan bahwa migrasi dapat berjalan aman dan meminimalisir kasus-kasus kekerasan pada pekerja migran.

Baca juga:Dua Guru Ngaji Pelaku Kekerasan Seksual terhadap 24 Satrinya di Padang Lawas terancam15 Tahun Penjara

Akan tetapi semua perlindungan, termasuk jaminan sosial bagi buruh migran tidaklah mampu memberikan perlindungan secara hakiki atau bahkan menyelesaikan kemiskinan di negeri asal buruh migran itu sendiri. Memang benar, bahwa pemerintah telah membuat berbagai langkah untuk melindungi para PMI. Begitu pula dengan disahkannya UU Perlindungan PMI nomor 18 tahun 2017 yang digadang-gadang sebagai alat pemerintah melindungi para pahlawan devisa.

Namun hingga hari ini, UU ini masih dipandang tak lebih sebagai macan kertas karena tidak bisa diimplementasikan dalam realitas. Disamping karena belum ada peraturan turunan yang implementatif, juga karena keberadaan UU ini nyatanya tak mampu menuntaskan akar problem dari maraknya pekerja migrasi ke luar negeri, yaitu problem ekonomi di dalam negeri, berupa gurita kemiskinan dan pengangguran yang sangat tinggi.

Sistem kapitalisme yang dianut hampir semua negara di dunia ini, amat eksploitatif terhadap perempuan. Mereka tidak pernah menyadari bagaimana posisi dan fungsi paling berharga bagi perempuan ini adalah di tengah keluarganya, bukan pergi berjuta-juta kilometer dari kampungnya demi mengais materi.

Maraknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) sejatinya adalah buah dari kemiskinan dan betapa sempitnya lapangan kerja di dalam negeri. Kemiskinan yang membuat rendahnya keterampilan para pekerja migran, membuat lapangan kerja yang tersedia adalah lapangan kerja tak layak.

Kondisi ini membuat para pekerja migran rentan mengalami kekerasan. Dan dengan rendahnya posisi tawar Indonesia di negeri lain, mereka pun mengalami berbagai penderitaan. Mirisnya pemerintah hanya mengupayakan perbaikan perlindungan pekerja migran tanpa berusaha meyelesaikan akar persoalan.

Komentar