DPC REPDEM Purwakarta : Dukung Kejaksaan Negeri Memanggil 100 Orang, Tegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

PURWAKARTA, WartaDesaTv.com – Tindak pidana korupsi Biaya Tak Terduga ( BTT ) Covid-19 tahun 2020 dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri akan memanggil 100 orang diduga korupsi. Jumat ( 18/11/2022).
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Cabang Relawan Perjuangan Demokrasi ( DPC REPDEM ) Kabupaten Purwakarta Asep Yadi Rudiana SH menjelaskan, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyebutkan bahwa :
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”
Kemudian dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor ditegaskan kembali bahwa dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi, yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter dan pengulangan tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu tindak pidana korupsi saat bencana, seperti wabah COVID-19 yang terjadi saat ini, dapat diancam pidana mati. 
Selanjutnya kami akan terus mengawal kasus tersebut sampe tuntas  dan mendukung Kejari Purwakarta untuk menegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu. Demikian ucap Asep Bentar ( sapaan akrab ) Ketua DPC Repdem ( Sayap Partai PDI Perjuangan Purwakarta )
( Danas )

Komentar