PURWAKARTA,Warta Desa Tv – Mengenai pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa adalah kewenangan Kepala Desa dalam memimpin Pemerintahan Desa tentu berpedoman pada dasar hukum Undang-undang Desa no.6 Tahun 2014 yakni Permendagri no 83 Tahun 2015 tentang mekanisme pemberhentian dan pengakatan Perangkat Desa.
Hal ini terjadi di Pemerintahan Desa Jatimekar Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta,dimana Kepala Desa yang baru hasil PAW ( Pergantian Antar Waktu ) tidak segan segan memberhentikan perangkat Desa salah satu yang di berhentikan adalah Sekertaris Desa (Sekdes) tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa nomor 141.2/kep-01/102/X/2022, ditetapkan di Jatimekar pada tanggal 27 Oktober 2922, di tandatangani Kepala Desa Jatimekar Handi Heryana.
Saat konfirmasi diruang kerjanya Kepala Desa Jatimekar Handi menjelaskan ” benar bahwa kami telah memberhentikan soudara Supendi sebagai Sekretaris Desa ( Sekdes ) dan ini sudah kami koordinasikan ke tingkat Kecamatan maupun Dinas “,ujar Kades
Lanjut dia, apapun alasannya kami sudah melakukannya sesuai dengan peraturan, dan kepadanya sudah melakukan komunikasi dengan baik,intinya tidak ada masalah,Pungkas kades kepada awak media pada, Senin ( 1/11/2022).
Hingga berita ini diturunkan awak media belum sempat konfirmasi kepada perangkat Desa yang di berhentikan. (Bersambung)
Pewarta : Danas
Komentar