PEKALONGAN, Warta Desa Tv.com – Mona warga Desa Ponolawen, Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan, dipolisikan karena diduga memalsukan surat untuk pengajuan sertifikat baru di kantor ATR/BPN Kabupaten Pekalongan, hal ini seperti disampaikan Indah Lestari SH Mkn saat mendapingi klien nya Rusman melakukan pelaporan di Polres Pekalongan Jumat (28/10).
“Saat ini saya di tunjuk sebagai kuasa hukum dari klien saya pak Rusman yang melaporkan dugaan surat keterangan palsu yang di ajukan saudari Mona, yang diduga surat tersebut digunakan untuk pengajuan penertiban sertifikat baru di kantor BPN
Kabupaten Pekalongan, ” ujarnya kepada sejumlah awak media.
Dijelaskan oleh Indah, kejadian ini bermula pada tahun 2013 saat kliennya membeli sebidang tanah, “awalnya bulan Januari 2013, pak Rusman ditawari tanah oleh salah seorang rekannya tanah yang ditawarkan kepada klien saya tersebut adalah milik saudara Ariyanto -Mona, setelah itu klien saya melihat tanah tersebut bersama rekannya selanjutnya pak Rusman melakukan penawaran harga dengan Ariyanto melalui telepon dan terjadi
kesepakatan harga.” terangnya
Ditambahkan oleh Indah, kemudian pada bulan Febuari Rusman bertemu dengan Ariyanto bersama temannya, setelah itu Rusman memberikan uang muka pembelian kepada Ariyanto. Selanjutnya Rusman diberi sertifikat tanah SHM 00214 atas nama Ariyanto Mona, oleh Ariyanto “Pada tanggal 29 Maret 2013 klien saya dibuatkan kuitansi pembayaran atas tanah milik Aryanto-Mona dirumah beliau dengan di saksikan istri pak Rusman,” jelasnya
Namun saat Rusman akan membalik nama sertifikat dari atas nama Ariyanto dan Mona, Rusman mengalami kesulitan karena sudah beberapakali mendatangi Mona. Namun tidak pernah di temui Mona dan setelah beberapa kali tidak pernah ditemui ahirnya di lakukan musyawarah namun Mona
tidak ada iktikad baik. Kemudian pada bulan Agustus 2021 melihat di tanah yang sudah di beli Rusman tersebut ada beberapa alat berat, karena curiga Rusman mencari tahu dan ternyata tanah yang dia beli dari Aryanto Mona telah disewakan kepada PTIndoteknik Pembangunan “Sewa menyewa itu sempat diperbaharui, sebelumnya yang menyewakan saudari Wahyu (ibu Mona), dan selanjutnya di sewakan langsung oleh Mona kepada PT Indo Teknik Pembangunan sesuai dengan surat perjanjian sewa menyewa nomor 01/SWT/-MM/0821, tanggal 23 Agustus 2021 sampai sekarang dengan sewa pertahun Rp 25 juta rupiah.” tandas Indah.
“Yang lebih mengejutkan pada bulan Desember 2021 klien mendengar dari warga bahwa tanah milik Rusman dilakukan pengukuran tanah oleh pihak BPN didampingi Mona dan kepala desa setempat serta sejumlah saksi, atas kejadian tersebut klien saya melayangkan surat ke BPN Kabupaten Pekalongan, guna
mengajukan keberatan atas pengukuran tanah miliknya karena ada dugaan permohonan penerbitan sertifikat baru oleh Mona. Dan setelah klien mengirimkan surat, pada tanggal 07 Januari 2022 klien saya mendapatkan surat tembusan dari BPN Kabupaten Pekalongan, ternyata benar Mona mengajukan pembuatan sertifikat karena hilang dimana salah satu persyaratan yang di gunakan Mona yaitu surat kehilangan dari kepolisian dan surat hilang nomor 470/652 yang dikeluarkan kepala desa Ponolawen Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan pada tanggal 21 Nopermber 2021.” kata Indah
“Selang beberapa hari kemudian klien saya menemui pihak BPN Kabupaten Pekalongan kemudian menunjukan sertifikat yang asli. Selanjutnya tanggal 17 Agustus 2022 klien saya menerima surat dari kantor BPN Kabupaten Pekalongan tentang pengembalian berkas permohonan
dimana dalam surat tersebut pada urutan no 7 ada surat keterangan hilang no 470/652 yang dikeluarkan oleh kades Ponolawen Kecamatan Kesei Kabupaten Pekalongan pada tanggal 25 November 2021″ terang Indah
Saat konfirmasi awak Senin (31/10) Kepala Desa Ponolawen Harnoto, mengaku tidak tahu tentang surat tersebut.
Harnoto juga mengaku tidak tahu soal keberadaan lahan itu. “Sepengetahuan saya, lahan itu memang milik Mona. Terkait penerbitan surat keterangan kehilangan, saya kurang tahu.
Saya juga tak menahu soal kasus di balik keberadaan lahan tersebut. Kalau kami, secara prinsip ada warga yang meminta pelayanan, ya kami layani saja. Surat kehilangan kan juga harus melalui Polsek,” ucapnya.
Sementara itu Kantor ATR/BPN Kabupaten Pekalongan melalui Kasi Pengendalian Penghentian Sengketa (PPS) Sugiharto yang ditemui awak media di kantornya Senin (31/10) juga menyebut tak menahu soal kasus tersebut.”Ini justru infomasi yang baru kami dengar. Kami tidak tahu,” katanya.
Komentar