Wartadesatv || Sumedang – Samsat Keliling hadir Untuk memberikan kemudahan dalam membayar pajak kendaraan baik roda dua ataupun roda empat. Samsat Sumedang memberikan pelayanan Samsat Keliling di semua wilayah Kabupaten Sumedang, Senin (17/10/2022).
Samsat keliling ini, bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun.
Adapun beberapa syarat untuk pengurusan pajak kendaraan melalui samsat keliling, yang wajib diketahui oleh masyarakat, yakni:
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK.
2. BPKB Asli-Foto.
3. STNK Asli.
4. Bukti Pelunasan PKB dan SDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Berikut Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Sumedang di Bulan Oktober 2022
Jadwal Samsat Keliling 2
(D.R.A)*****
Komentar