Hotmix di Wilayah Cjantung Disinyalir Kangkangi UU KIP, Proyek APBD Habiskan Ratusan Juta Rupiah

PURWAKARTA, Warta Desa Tv.com – Pengerjaan drainase serta Pemeliharaan Jalan cijantung – sukajaya disinyalir bakal mangkrak, serta kangkangi Undang – undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) karena tidak adanya transparansi  kepada warga terlebih kepada pemerintahan desa setempat.
Pasalnya, pengerjaan yang telah di laksanakan oleh CV.Joyo Kusumo yang terpampang di papan kegiatan dengan total nilai kontrak sebesar Rp 938.225.000 yang di mulai pada tanggal 18 juli 2022 dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender , nomor kontrak : 16/spmk/kons – APBD.PEMEL/PPK-DPUTR/ VII-2022 dengan sumber dana APBD kabupaten purwakarta tahun 2022 terkesan tertutup pada awak media, dan tidak kooperatif pada saat dikonfirmasi, Padahal sudah jelas, segala bentuk pekerjaan yang menggunakan anggaran dari Negara, masyarakat berhak untuk mengetahuinya. 
Dalam pemeliharaan tersebut sebagian dana di anggarkan untuk pengerjaan drainase, sudah beberapa kali awak media memantau pengerjaan drainase dan berusaha mempertanyakan kejelasan proyek tersebut kepada mandornya hendrik, namun selalu tak berikan jawaban.
Ada beberapa pengerjaan drainase yang belum rampung di beberapa tempat, salah satunya titik pengerjaan di samping PT.Java yang kondisinya sangat miris dan amburadul,  lain hal yang dikerjakan dititik lainya yang dilakukan proses finishing lebih baik, bahkan ketika awak media mempertanyakan volume pengerjaan terkesan menghindar seolah tidak mau berikan penjelasan dan tertutup. 
Dalam pengerjaan hotmix pemeliharaan jalan cijantung – sukajaya yang berjarak sekitar 2 km, pihak Pemerintahan Desa hanya di berikan total anggaran saja tanpa ada informasi lainya, karena diketahui, yang seharusnya pengerjaan tersebut dikerjakan pada bulan September alih – alih dikerjakan pada bulan Oktober.

Tersebut dalam selebaran anggaran untuk drainase kurang lebih sebesar Rp.270.000.000  dan  hotmix kurang lebih Rp.700.000.000, Ada apa ?
Pemborong mengerjakan Gelar hotmix saat siang hari, pada Kamis (13/10/2022) sekitar pukul 10.00 wib.
Saat Direksi Bina Marga Roni, mengunjungi Kepala Desa setempat, Kades mempertanyakan terkait rincian Rancangan Anggaran Bangunan (RAB) pemeliharaan jalan cijantung – sukajaya,  Roni tidak berikan jawaban dengan alasan hanya pihak  BPK yang berhak mengetahui rincian nya. 
Awak media mencoba menggali keterangan terkait proyek tersebut melalui Direksi Bina Marga Roni, lagi – lagi tak berikan jawaban apapun, sehingga diduga keras ada yang ditutup tutupi dari proyek pembangunan yang telah menghabiskan anggaran Negara sebanyak ratusan juta tersebut.
Dalam undang undang 14 tahun 2008 tentang KIP menegaskan sebagaimana dalam pasal 28F undang undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi mengembangkan pribadi dan lingkunga sosialnya,serta berhak untuk mencari,memperoleh,memiliki,dan menyimpan informasi,dan UU KIP menggarisbawahi bahwa elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik memperoleh informasi sesuai peraturan undang undang
Di tempat berbeda, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Berliando, yakni salah satu konsultan lapangan yang di tunjuk oleh bina marga dari PT.Mitra, bahwa drainase dari kesepakatan awal itu sebenarnya di stop dikarenakan pengerjaan nya mepet sehingga di lempar untuk panjang penanganan kubikasi drainase dan juga kendala dari cuaca kalau pun nanti di paksakan tidak akan memungkinkan sehingga di opname pun seadanya, terus lemparan sisa nya di alihkan kepada ACWC untuk panjang penanganan.
Awak media mencoba mempertanyakan soal pengerjaan ketika dikerjakan pada saat cuaca sedang hujan dapat dilakukan dengan maksimal, kepada  Berliando, 
” maksimal pak, walaupun hujan, karena nanti suhu untuk Suhu ACWC nya di liat juga, kalau ga masuk nanti ACWC nya di panaskan kembali ” ucap Berliando
” Dan ketika nanti dalam ketebalan ada yg tidak sesuai akan ada masa pemeliharaan kembali dua minggu setelah pengerjaan, nanti, serta akan di koring oleh tim Laboratorium dari pihak kontraktor, dan bisa di tanyakan langsung kepada pihak kontraktor ”  Pungkasnya. 
Atas hal tersebut, seharusnya pihak Pemerintah harus lebih berhati – hati lagi untuk memberikan pekerjaan – pekerjaan yang di anggarkan dari uang Negara, sebab masyarakat memiliki hak untuk mengetahui segala bentuk pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah maupun Pusat.
Hingga berita ini naik ke meja redaksi, informasi terkait pembangunan pemeliharaan di wilayah cijantung – Sukajaya belum jelas keterbukaannya, sehingga dapat disinyalir ada permainan di dalamnya.
Bersambung…

Komentar