Ketua DPC REPDEM : Angkat Bicara Terkait Pengrusakan Aset Desa Bisa dianggap Unsur Pidana

PURWAKARTA,Warta Desa Tv.com – Pencoptan Branding gambar Bupati Purwakarta pada mobil Ambulance Desa yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) tahun 2020, kini kian marak di copot oleh Aparat Pemerintahan Desa (Pemdes) Setempat.
Hal ini disikapi oleh warga masyarakat Purwakarta Asep Yadi Rudiana mengatakan sangat menyesalkan terjadinya pencopotan Branding mobil Ambulance Desa, ini dianggap tidak harmonis sebagai bentuk perlawanan terhadap Bupati Purwakarta (Anne Ratna Mustika) atau pemberontakan terhadap atasan dalam hubungan dinas (insubkordinasi), Kata Asep Bentar sapaan akrabnya.
Lanjut dia, patut diduga dicurigai karna tanpa koordinasi terlebih dahulu, bahkan pencoptannya bersamaan digantikan dengan Branding lain oleh Pemerintahan Desa. Perlu diketahui, bahwa Ambulance Desa itu merupakan aset Desa karena pengadaannya dari DBHP, sebagaimana tertuang dalam pasal 4 ayat (3) huruf a Peraturan Bupati Purwakarta No. 211 Tahun 2018 tentang Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2019, dimungkinkan juga anggaran pemasangan Branding Bupati menggunakan anggaran yang sama. 

Asep Yadi Rudiana DPC Ketua REPDEM Kabupaten Purwakarta

Oleh karena itu, apabila terjadi pengrusakan dan atau sesuatu hal yang berakibat barang itu tidak utuh. Dan dilakukan karena pengaruh lain, termasuk dugaan perbuatan tidak menyenangkan atas perintah pihak lain. Maka hal itu bisa dianggap perbuatan melawan hukum, dan dari sisi pengrusakannya maka bagi pelaku perusakan akan kena jerat hukum Pasal 406 KUHP.
Alasan tersebut menjadi kuat, karena diduga pencopotan branding pada Ambulance Desa tanpa ada koordinasi terlebih dahulu, dan dilakukan secara masif oleh beberapa Desa.
Pencopotan branding tersebut bisa diduga masuk pada unsur perusakan, sanksinya cukup jelas.
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.dengan adanya perbuatan tersebut kami selaku sayap partai akan melaporkan perbuatan tersebut kepihak kepolisian dan pihak kejaksaan.Demikian ucap Asep Bentar yang kini sebagai Ketua REPDEM Kabupaten Purwakarta.
(Danas)

Komentar