Kepala Sekolah SMP N 1 Bojong Diduga Lakukan Pungli

PEKALONGAN,Warta Desa Tv.com –  Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bojong, Kabupaten Pekalongan di duga melakukan pungli. Hal ini seperti di ungkapan salah seorang wali murid yang enggan namanya di publikasikan kepada awak media. 
“Sekitar bulan September kemarin saya mendapat undangan rapat wali murid dari SMP Negeri 1 Bojong dimana anak saya sekolah disana, karena saya ada pekerjaan rapat di hadiri istri saya. Sepulang dari rapat saya tanya hasil rapat tersebut, ternyata istri saya menyodorkan selembar kertas yang berisi rencana anggaran rehab/pembangunan sarana dan prasarana di SMP tersebut yang jumlah totalnya cukup fantastis yakni Rp 199.967.000 dan lebih mengagetkan lagi disitu tertulis perwali siswa di budget Rp 285.667 karena ada 700 siswa di SMP Negeri Bojong.” Ungkapnya. 

“Lebih kaget lagi para wali ternyata juga di sodori surat pernyataan kesanggupan orangtua yang isinya wali murid atau orang tua setuju dengan program komite tersebut, menurut saya ini suatu pemaksaan.” Tandasnya.
Terkait hal ini awak media mencoba menemui kepala sekolah SMP Negeri 1 Bojong, Agus Tutur, Rabu (5/10) saat di konfirmasi tentang hal ini kepala sekolah mengaku bahwa itu merupakan program dari komite, “itu merupakan program komite, kami tidak tahu menahu tentang hal itu, memang untuk tempat pertemuan di sekolah, untuk lebih jelasnya silahkan anda menemui ketua komitenya, nanti biar beliau yang menjelaskan,” ujar kasek.
 Saat di tanya apakah hal secara aturan di perbolehkan komite menarik iuran terhadap wali murid, kasek menjawab hal itu di perbolehkan, “Sesuai Permendikbud no 75 tahun 2016, tentang Komite Sekolah dan itu pun kami tidak menominalkan besarnya nilai bahkan kalau ada yang mau menyumbang doa pun kami terima,” lanjut Agus. 
Saat ditanya tentang adanya surat pernyataan yang diduga di buat sepihak oleh pihak sekolah itu hanya untuk menyatakan wali murid mampunya menyumbang berapa.
Sementara itu, Ketua LSM GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) yang merupakan LSM pemerhati pendidikan saat L Tohar saat di mintai statemennya tentang hal ini mengatakan dengan keras bahwa hal tersebut merupakan Pungli, “itu tidak boleh dan 100 persen pungli, karena apa, sarana dan prasarana itu merupakan tanggung jawab pemerintah baik pemerintah kabupaten, propinsi maupun pemerintah pusat. Karena apa sekolah ini kan sekolah wajib belajar, jadi itu sekolah yang semua pembiayaannya di biayai oleh pemerintah. Bukan terus meminta masalah Sarpras untuk pemeliharaan atau penambahan dimintakan dari wali murid itu 100 persen salah.” Tandas Tohar.
Ditambahkan oleh L Tohar, “Komite tidak ada kewenangan untuk itu jika komite melakukan seperti itu komite di duga melakukan kongkalikong (kerjasama) dengan pihak sekolah. Itu komite juga bisa kena. Itu sangat – sangat melanggar.
Saya selaku LSM pendidikan sangat kecewa dengan perilaku komite yang kerjasama dengan pihak sekolah yang menekan, dengan adanya surat pernyataan itu merupakan suatu tekanan, iuran untuk Sarpras, sedang Sarpras itu sendiri merupakan tanggung jawab pemerintah,” tegas L Tohar. 
L Tohar mengaku siap beradu argumentasi dengan pihak sekolah maupun komite, “saya siap beradu argumentasi dengan pihak sekolah maupun pihak komite dengan aturan Permendiknas no 103 yang sudah berlaku hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuhnya. (Red)

Komentar