Waw…..Oknum kades Penjual TPU di lajut Ke Tipikor


Wartadesa –  Purwakarta,Viralnya Pemberitaan dugaan penjualan Tanah Pemakaman Umum (TPU) yang dijual Oknum Kades, banyak Kalangan Masyarakat mulai dari Penjabat, LSM dan  Ormas di kabupaten Purwakarta bertanya tanya. Karena banyak media sosial faceebook dan media online lainnya yang membicarakan  pemberitakan Prihal dijualnya Tanah makam umum yang berada di desa Campakasari, kecamatan Campaka, kabupaten Purwakarta.

Salah satunya facebook Luthfi Bamala  ketua DPC KOMPAK Kabupaten Purwakarta yang mempertanyakan sudah sejauh mana penangan kasus dugaan penjualan TPU, sebab kasus ini sudah lama beredar di kalangan masyrakat. Senin (07/10/2019).
Diketahui bahwa Kepala Desa AK telah menjual Tanah  Pemakaman Umum (TPU) seluas 5.124 m2 yang berada di Kampung Krajan Blok Cisengked Rt 3/01 Desa Campakasari, Kecamatan Campaka. Purwakarta.
Saat ditemui Kasat Reskrim polres Purwakarta. AKP Handreas S.H, SIK  mengatakan,  Bahwa kasus  ini masih berlanjut dan kami telah gelar  perkara.
” Kami telah memanggil 14 orang saksi  untuk dimintai keterangan, saksi- saksi tersebut dari PEMDES,  BPN dan BAPENDA. Kata Handreas saat di konfirmasi awak media
Masih kata Handreas, Kasus  ini  masih kita dalami dan sedang dalam penyelidikan serta kasus ini telah di limpahkan ke bagian Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR)  Polres purwakarta. Kasus ini  akan terus diproses  secara  hukum. Tegas Handreas.(Wartadesa)

Komentar